Ilmu Fara'id / ilmu mawaris, yaitu ilmu yang mempelajari dan memberikan tuntunan kepada umat Islam dalam pembagian harta waris yakni harta yang sempurna yang telah ditinggalkan oleh pewaris (ayah/ibu) untuk diberikan secara adil dan ma'ruf kepada para ahli warisnya.Bagaimana pembagian harta tersebut agar dapat adil sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Silahkan konsultasikan, semoga saya dapat membantu permasalahan anda. amin.
Dr. Mahmudin Sudin, S.Ag. MA
Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Minggu, 23 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamu’alaikum ustadz,
Ada yang mau saya tanyakan ustadz
Kondisnya sebagai berikut:
Almarhumah istri saya meniggalkan
- Suami (saya sendiri) , mendapatkan 1/4
- 1 anak laki-laki , mendapatkan sisa
- Ibu , mendapatkan 1/6
- Ayah (sudah meninggal 10 bulan sebelumnya), mendapatkan 1/6
- 2 orang saudara perempuan se ayah seibu
- 3 orang saudara laki-laki se ayah seibu
Yang mau saya Tanyakan adalah :
Bagaimana pembagian 1/6 ke si Ayah yang sudah meninggal?
Apakah hasil 1/6 tadi, dibagikan ke ibu dan 2 orang saudara perempuan, 3 orang saudara laki-laki, termasuk almarhumah istri ?
Mohon bantuannya Ustadz ..
Wassalamu’alaikum
Posting Komentar