Minggu, 23 Maret 2008

Pembagian Mawaris/harta waris

Ilmu Fara'id / ilmu mawaris, yaitu ilmu yang mempelajari dan memberikan tuntunan kepada umat Islam dalam pembagian harta waris yakni harta yang sempurna yang telah ditinggalkan oleh pewaris (ayah/ibu) untuk diberikan secara adil dan ma'ruf kepada para ahli warisnya.Bagaimana pembagian harta tersebut agar dapat adil sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Silahkan konsultasikan, semoga saya dapat membantu permasalahan anda. amin.
Dr. Mahmudin Sudin, S.Ag. MA
Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta.

1 komentar:

Syaiful mengatakan...

Assalamu’alaikum ustadz,

Ada yang mau saya tanyakan ustadz
Kondisnya sebagai berikut:
Almarhumah istri saya meniggalkan
- Suami (saya sendiri) , mendapatkan 1/4
- 1 anak laki-laki , mendapatkan sisa
- Ibu , mendapatkan 1/6
- Ayah (sudah meninggal 10 bulan sebelumnya), mendapatkan 1/6
- 2 orang saudara perempuan se ayah seibu
- 3 orang saudara laki-laki se ayah seibu

Yang mau saya Tanyakan adalah :
Bagaimana pembagian 1/6 ke si Ayah yang sudah meninggal?
Apakah hasil 1/6 tadi, dibagikan ke ibu dan 2 orang saudara perempuan, 3 orang saudara laki-laki, termasuk almarhumah istri ?

Mohon bantuannya Ustadz ..

Wassalamu’alaikum