Sabtu, 05 Februari 2011

Hukum mengaminkan doa

para pembaca, terutama yang bertanya tentang hukumnya mengaminkan doa yang dipimpin oleh seseorang dalam berjama'ah : Rasulullah S.A.W bersabda: “Tidak berkumpul sesebuah kaum, sebahagian dari mereka berdoa dan sebahagian yang lain mengaminkan, kecuali Allah akan memustajabkan doa mereka." (Diriwayatkan dari Habib Ibn Maslama al-Fihri oleh At-Tabarani dlm Al-Kabir, Al-Hakim dlm Al-Mustadrak meletakkan ia sebagai sahih dan Ad-Daraqutni)

Status hadith:

1. Ibn Hajar al-haitami dlm majma’ az-zawaid mengatakan rantaian perawi hadith ini adalah memenuhi criteria al-bukhari dan muslim kecuali Ibn Lahi’ah.

2. Riwayat Ibn Lahi’ah menjadi sahih sekiranya diriwayatkan dgn perawi tertentu spt Abdullah ibn Yazid al-muqri’. Inilah pendapat Ibn Hajar dlm Tahzib al-tahzib. Dlm kitab yang lainnya, Ibn Hajar dlm Tabaqat al-Mudallisin mengatakan kedha’ifan dia adalah rendah dan dikecualikan dari tadlis.

3. Pentahqiq hadith Dr Suhaib Hassan memberi komentarnya tentang Abdullah ibn Lahi’ah yakni dia adalah seorang qadhi di mesir. Ia perawi yang dhaif.

4. Imam Az-Zahabi dlm kitabnya Talkhis al-Mustadrak menjelaskan kedudukan Abdullah ibn Lahi’ah sebagai status yang rendah dlm sanad yg hassan atau darjat yang tinggi dari kalangan sanad yang dhaif.

Kesimpulannya: Hadith ini dhaif tetapi ia tidak terlalu dhaif.

jadi mengaminkan doa secara zahar dan berzama'ah tidak ada dasar hadits yang shahih. sebagian ulama melaksanakan atau mengatakan hal itu mubah bahkan sunnah, karena mengambil sisi muamalahnya.

Tidak ada komentar: