Sabtu, 05 Februari 2011

Hukum Salam-salaman

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Mungkin ini berguna buat antum mengenai adab bersalaman.
Artkel ini ana kutip dari http://www.almanhaj.or.id


BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaa,
Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah
shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat
sunnah ?

Jawaban
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama
muslim, Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam senantiasa menyalami para
sahabatnya Radhiyallahu ?anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para
sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas
Radhiyallahu ?anhu dan Asy-Sya?bi rahimahullah berkata :

?Adalah para sahabat Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam apabila
berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari
bepergian, mereka berpelukan?

Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah
Radhiyallahu ?anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak
dari halaqah Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam di masjidnya menuju
Ka?ab bin Malik Radhiyallahu ?anhu ketika Allah menerima taubatnya,
lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya.
Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi
Shallallahu ?alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga
riwayat dari Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

?Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman,
kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana
bergugurannya dedaunan dari pohonnya? [2]

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan,
jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman
setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu
disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu,
disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang
masyru?. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung
bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya
tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya
dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat
tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan
oleh Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika
sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman
sebelumnya maka itu sudah cukup.

[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar?iyyah Fi Al-Masa?il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 199-200 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769
[2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Isti?
dzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun
lafazhnya adalah : ?Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu
bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah?.

Tidak ada komentar: